Tuturan id – Proses hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abu Toto alias Panji Gumilang terus bergulir, kini pihak Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama.
Proses gelar perkara itu dilakukan sebagai tahapan penetapan status tersangka terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dirinya mengatakan gelar perkara dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor).
“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” jelas Ahmad Ramdhan, Minggu (9/7/2023).
Dirinya menambahkan “Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita lakukan untuk menentukan tersangka,” tambahnya.
Menurutnya saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” pungkasnya.
Kontroversial pondok pesantren Al Zaytun terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, hal itu menyusul sejumlah pemahaman yang dianut pondok tersebut banyak yang tidak sesuai dengan syariat sebagian besar ummat islam di Indonesia. ****