Tuturan id – Polda Metro Jaya bersama tim telah melakukan penggeledahan di rumah pimpinan KPK Firli Bahuri.
Pada saat penggeledahan, Polda Metro Jaya memberikan keterangan jika timnya telah kembali menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah dua rumah yang ditempati oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Kamis (26/10) kemarin.
Melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan barang bukti itu diamankan penyidik dari hasil penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
“Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/10).
Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh barang bukti apa yang disita penyidik dari hasil geledah itu. Termasuk apakah ada barang bukti lainnya yang disita dari rumah Firli di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.
Ia hanya hanya mengatakan seluruh barang bukti telah disita dalam rangka penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” ujarnya.
“Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tuturan.id terkait penggeladahan tersebut, diketahui jika penggeledahan dilakukan oleh belasan tim penyidik selama kurang lebih 3 sampai 3,5 jam. Usai penggeledahan, penyidik di Kertanegara nampak terlihat membawa satu buah koper dan juga satu hand bag berwarna merah.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.***