Tuturan id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara usai Jaya secara resmi menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemeresan terhadap eks mantan Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden Jokowi ketika ditanya soal pimpinan KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka mengatakan apapun proses hukumnya harus dihormati semua pihak.

“Ya hormati semua . Hormati semua ,” kata Jokowi di Biak ketika ditanya wartawan, Kamis (23/11).

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana juga merespon berita penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terhadap SYL.

Ari mengatakan jika pihak istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Walaupun begitu, Ari tak merinci jelas tentang langkah yang akan diambil
oleh pihak istana dalam merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya diberitakan jika, pimpinan KPK Firli Bahuri resmi jadi tersangka terhadap mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada gelar perkara penetapan itu, Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Pimpinan KPK Firli Bahuri pada terhadap SYL, terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Dan Syahrul Yasin Limpo pun kini juga secara resmi jadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bulan lalu.***(Nov)