Tuturan id – Anggota DPR-RI Ismail Thomas akhirnya resmi ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kasus korypsi tambang oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ismalil ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
“Iya benar ditangkap,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi terkait penahanan anggota DPR, Selasa (15/8/2023).
Akibat oerbuatannya itu Ismail terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Adapun bunyi Pasal 9 UU tindak pidana korupsi:
“Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.”
Diketahui Ismail terjerat dalam dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Pria bernama lengkap Ismael Thomas, S.H. adalah merupakan seorang Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI untuk masa jabatan 2019-2024.
Selain itu, Ismail juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat selama 2 periode yakni sejak tahun 2006 sampai tahun 2016. ****