Tuturan id – Anggota -RI Ismail Thomas akhirnya resmi ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kasus korypsi tambang oleh pihak Kejaksaan Agung ().

Ismalil ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

“Iya benar ditangkap,” ucap Kapuspenkum Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi terkait anggota , Selasa (15/8/2023).

Akibat oerbuatannya itu Ismail terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kapuspen , Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Adapun bunyi Pasal 9 UU tindak pidana korupsi:

“Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.”

Diketahui Ismail terjerat dalam dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

Pria bernama lengkap Ismael Thomas, S.H. adalah merupakan seorang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV RI untuk masa 2019-2024.

Selain itu, Ismail juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat selama 2 periode yakni sejak tahun 2006 sampai tahun 2016. ****