id – Pria bernama lengkap Maryono Teguh , atau akrab disapa dilaporkan ke atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 5 Milyar

Sang motivator kondang tersebut dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” tambahnya.

dilaporkan ke Polisi terkait Pasal 378 KUHP tentang dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atas laporan Sunyoto yang telah mengeluarkan dana untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, tetapi tidak menepati janjinya.

“Ada yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” paparnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo.****