– Satresnarkoba Polres Touna berhasil menangkap dua nelayan yang di duga melakukan tindak pidana jenis (sabu) di Kost Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kedua terduga penyalahgunaan tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH pada saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024).

AKBP Ridwan menjelaskan, kronoligisnya ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Kost Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna sering terjadi penyalahgunaan jenis sabu, sehingga Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 Pirex, butir keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.****