Tuturan id – Media Sosial (Medsos) yang memberi ruang iklan judi online telah diberikan teguran keras oleh Kominfo. Hal ini disampaikan langsung oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi yang sudah melayangkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform medsos. Teguran keras tersebut, karena maraknya konten-konten judi online pada platform medsos.

“Diantaranya, pada bulan Oktober dan kepada platform X (Twitter) pada bulan ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil, pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online,” kata Menteri Budi dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Pemutusan jutaan konten dan ratusan ribu iklan judi online itu, Menteri Budi mengungkapkan, dilakukan sejak Agustus-Oktober . Dalam hasil tersebut, Kemenkominfo tidak lantas berpuas diri dalam memberantas dan memerangi judi online.

“Kewenangan Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini,” tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa Kominfo mendukung upaya penegakan oleh . Sesuai, kewenangan yang miliki Kemenkominfo dan itu sendiri.

“Misalnya, memberikan proses penindakan kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain terkait aktivitas judi online. Penegakan yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online,” tandasnya.****