Tuturan id, Bali – Sebanyak 31 orang yang diduga pelaku pengelola judi online di Bali diamankan pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penahanan tersebut dilakukan usai menggrebek salahsatu markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Rabu malam sekitar pukul 02.30 dinihari waktu setempat dengan mengamankan puluhan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dirinya mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan atas hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.
“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
“Dalam penggerebekan tersebut Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website,” imbuhnya.
Selanjutnya Adi Vivid menjelaskan, dari penggerebekan itu diketahui bahwa lokasi tersebut memang benar dijadikan sebagai markas untuk mengelola beberapa website judi online.
“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ucap Adi Vivid dikutip Pmjnews.
“Sejumlah 240 personal komputer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell dan Asus. Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank diantaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” tambahnya.
Usai dilakukan penangkapan, Polisi selanjutnya memeriksa 31 orang tersebut dan terungkap bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kefiatan nudi online itu.
“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” ujar Adi Vivid.
Akibat perbuatannya penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sedangkan untuk tersangka lain yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***(ar).