Tuturan id – Mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Putra kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi usai diketahui telah menerima uang senilai Rp28 Miliar dari beberapa pengusaha importir.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022.
Alexander juga mengatakan Selain melakukan tindakan gratifikasi itu, Andi juga telah dianggap menyalahgunakan wewenang melalui jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga pejabat eselon III di lingkup Ditjen Bea dan Cukai.
“Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” ungkap Alexander.
Dalam rangka melancarkan dugaan aksi importir ilegal, Andhi juga diduga telah bertindak menjadi broker atau perantara, untuk memudahkan pengiriman barang logistik dari wilayah Singapura dan Malaysia.
Adapun target tujuan pengiriman barang tersebut diduga dikirim ke wilayah Vietnam, Thailand Filipina dan Kamboja. ****