id – Akhirnya pelarian sang buronan berakhir sudah setelah empat bulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023, Dito ditangkap usai menyandang status tersangka kasus kepemilikan ilegal.

Bareskrim Polri menangkap buronan kasus kepemilikan ilegal, tersangka , di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung Bali.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa tersangka ditangkap sendiri saat sedang .

“Iya, benar. Tersangka ditangkap sendiri saat sedan liburan,” ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Djuhandhani juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu lain bersama dengan amunisinya.

“(Disita senpi) lengkap dengan amunisi,” ucapnya.

Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, bahwa terhadap tersangka Dito Mahendra akan dilakukan mulai hari ini Jumat (8/9/2023).

“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Adapun penangkapan terhadap Dito dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali hari Kamis kemarin sekitar pukul 14.30 Wita, pungkasnya.**(jo)