– Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej lakukan perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Pasalnya, Wamenkumham Eddy Hiariej tak terima dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi yang menyeret namanya.

Maka dengan begitu, Wamenkumham Eddy Hiariej melakukan perlawanan terhadap KPK dengan cara mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikonfirmasi jika ,Gugatan Praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Selatan hari ini, Senin (4/12/2023), secara bersamaan dengan pemeriksaannya di KPK. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

Tertuang, sebagai pihak pemohon, Eddy dan dua asisten pribadinya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selatan, Senin (4/12/2023).

Kemudian, berdasarkan keterangan PN Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Estiono. Menanggapi gugatan praperadilan itu, KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/12/2023).

Di hari yang sama, Wamenkumham Eddy Hiariej menjalani selama sekitar kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah diperiksa, Eddy hanya bungkam dan tak menjawab pertanyaan dari wartawan yang telah menunggunya .

“Terima kasih, terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum saat dikerubungi wartawan yang bertanya kepadanya, Senin (4/12/2023).

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lalu tak menjawab sama sekali pertanyaan wartawan kepadanya usai oleh penyidik KPK.

Adapun pada tersebut, Eddy masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Akan tetapi, dia merupakan satu dari total empat tersangka yang telah ditetapkan KPK. Eddy juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama.***