Tuturan id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) resmi jadi dalam kasus dugaan gratifikasi.

Penetapan jadi gratifikasi dibenarkan langsung no oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ( sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (09/10).

Menurut Alex, terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi .

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy – nama panggilan Edward Hiariej.

“Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Asep di gedung KPK, Senin (06/11).

Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” katanya.

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Enam hari berselang setelah IPW mengajukan laporan, menjalani klarifikasi di kantor KPK. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

“Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” kata Eddy, 20 Maret 2023 lalu.***(Nov)