Tuturan id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah masa eks mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan selama 40 hari, terkait korupsi di Kementerian Pertanian.

Pasalnya, Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11).

SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan ditahan sampai 11 Desember 2023. Sementara Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono ditahan hingga 9 Desember 2023.

SYL diproses hukum KPK atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian . Sedangkan Hatta dan Kasdi diproses hukum atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Mentan Imam Mujahidin Fahmid.***