Tuturan id – Kate Victoria Lim, putri Alvin Lim, resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan Kate Victoria Lim kepada Hotman Paris Hutapea atas kasus dugaaan pencemaran nama baik ayahnya.

Sebelum laporan dilayangkan ke Bareskrim polri, laporan itu sempat ditolak pada tanggal 26 September 2023, kemudian secara mengejutkan Jenderal Listyo Sigit, pada Rabu malam (27/9) menghubungi Kate Victoria Lim, dan mengundang bertemu dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Direktur Tipidsiber Adi Vivid di Mabes Polri.

Pada pertemuan itu, Kate memaparkan maksud kedatangannya dan kenapa selama ini dia aktif bersuara.

“Pertama adalah agar haknya sebagai warga negara walau masih di bawah umur agar bisa melaporkan Hotman Paris yang sudah menghina dan melecehkan martabat Kate Lim sebagai wanita,” ujarnya.

“Kedua adalah agar didengarkan keluh kesah dan dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan oknum Tipidsiber.” imbuhnya.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa akan mengabulkan kedua permohonan Kate itu. Dan, langsung meminta Direktur Tipidsiber Adi Vivid agar mengantar Kate Lim untuk buat Laporan Polisi (LP) dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah.

“Gelar perkara kasus ITE Alvin Lim atas laporan kejaksaan akan digelar oleh karowasidik dalam waktu dekat akan dikomunikasikan. Untuk memberi peluang dan mendengar keluhan serta masukan dari pihak Terlapor,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada.

Setelah laporannya diterima, Kate memberikan keterangannya kepada awak media. Ia menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada dan Kabareskrim.

“Terima kasih dan apresiasi penuh untuk dan Kabareskrim yang telah memfasilitasi dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Remaja 16 tahun itu pun mengaku sempat kecewa lantaran laporannya ditolak oleh oknum Tipidsiber. Namun, kata Kate, dirinya akhirnya mendapat telepon dari dan meminta bertemu dengan Kabareskrim.

“Ketika Laporan Polisi terhadap Hotman Paris di tolak kemarin oleh oknum Tipidsiber, saya jujur kecewa dan berpikir kenapa ada manusia “kebal Hukum” di negara ? Namun, malamnya melalui sambungan WA daya berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan di minta datang ketemu Kabareskrim dan ternyata hak warga negara sebagaimana aturan KUHAP dan perkap difasilitasi dan diberikan,” ungkapnya.

Kate mengatakan, kedua oknum Tipidsiber yang sempat menolaknya juga diadukan ke Propam beserta bukti rekaman penolakan rekomendasi LP.

“Jadi tujuan saya adalah membela ayah saya, yang saya yakini tidak bersalah dalam kasus Pencemaran nama baik karena dia sedang menjalankan tugas saat berbicara di podcast,” tuturnya.

“Buat apa saya debat dengan Kapolri atas kasus yang sudah Incratch dan sedang dijalankan hukumannya oleh ayah saya. Lawyer yang seperti ini sok tahu dan tidak mengetahui duduk perkara langsung, bunyi saja. Akibatnya saya di sudutkan dan dibilang dipakai, sehingga saya laporkan Hotman Paris ke polisi,” jelasnya.

” Dijelaskannya, dengan adanya gelar perkara maka ia bisa menyampaikan masukan kenapa ayahnya tidak patut dijerat pidana pencemaran nama baik. Karena yang dilakukan ketika berbicara adalah untuk kepentingan orang lain yaitu kliennya dan masyarakat luas. SKB 3 menteri jelas itu tidak bisa dipidanakan,” ungkapnya.

Kate menambahkan, dengan adanya gelar perkara maka ia tidak perlu lagi berdebat dengan Kapolri.

“Karena tujuan saya memberikan masukan agar point dan dalil kami didengarkan Polri. Terima kasih Kapolri akhirnya saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan di gelar perkara,” kata Kate.

Putri tunggal Alvin Lim ini juga menyampaikan terima kasih kepada netizen dan masyarakat, yang selama ini sudah mendukungnya dalam perjuangan mencari keadilan.

“Saya apresiasi semua dukungan masyarakat walau sekecil men share dan komentar di medsos, ini membuktikan bahkan Kapolri mendengarkan masyarakat. Apapun hasil gelar perkara, perjuangan awal saya sudah berhasil berkat bantuan seluruh netizen. Terima kasih,” ucap Kate.

Hotman Paris Hutapea dipolisikan berdasarkan LP No STTL 388/IX/2023/BARESKRIM Tanggal 27 September 2023, dengan dugaan pidana pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUH Pidana dengan Pelapor Phioruci Pangkaraya selaku ibu sambung dari Kate Victoria Lim.

Kate menyerahkan sejumlah bukti awal pelaporan antara lain USB berisi file video dan printan isi @hotmanparisofficial. Terlapor adalah Hotman Paris Hutapea selaku pemilik @hotmanparisofficial.***(Nov)