– Kasus yang melibatkan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, terus menjadi sorotan publik. Dalam menghadapi kontroversi ini, Habib Kribo, pegiat sosial media terkemuka yang terkenal pro pemerintah, dengan tegas menolak hukum yang menjerat Panji Gumilang.

Ia menyatakan bahwa harus diselesaikan dengan cara lain, yakni melalui dialog dan ajakan berdebat dengan cara yang baik, seperti yang diajarkan dalam Alquran.

Dalam acara Catatan Demokrasi di tvOne, Habib Kribo mengungkapkan pandangannya tentang kasus Panji Gumilang. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan, karena hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad.

Menurutnya, dalam masalah keimanan, Nabi Muhammad lebih menekankan pada pendekatan dengan cara hikmah dan berdebat dengan cara yang baik, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam piagam Madinah.

“Saya menolak kasus dibawa ke hukum, itu gak boleh, ranah keimanan ke hukum,” tegas Habib Kribo. “Tidak setuju juga Panji Gumilang ditahan?” tanya Host tvOne, Maria Assegaf.

“Kalau penistaan agama dia dihukum saya tidak setuju, karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi,” lanjutnya.

Habib Kribo juga menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia () yang menjadi dasar penetapan tersangka bagi Panji Gumilang. Ia menyebut bahwa fatwa MUI tidak mutlak, dan banyak yang terjerat kasus penistaan agama akibatnya.

Habib Kribo dengan tegas menolak keberlakuan hukum penistaan agama, dan memandang bahwa hal tersebut akan menciptakan goncangan dan isu agama di negeri ini.

Lebih lanjut, Habib Kribo menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui cara-cara yang tidak bersifat hukum, tetapi dengan dialog dan ajakan berdebat yang bijaksana. Ia mencatat bahwa Nabi Muhammad sendiri mengajarkan untuk menjalin hubungan dengan cara yang penuh hikmah dan kebaikan.

Kasus yang menimpa Panji Gumilang terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, pimpinan Al-Zaytun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Tindak Umum (Dirtipidum) Bareskrim , Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Panji Gumilang terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas kasus ini.