Tuturan id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bila perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks mantan Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah mulai terang.

Irjen Karyoto menyebutkan bila kasus tersebut sudah memasuki fase terakhir.

“Nanti pada waktunya akan selesai,” kata Karyoto di Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, Karyoto juga mengatakan bila saat ini kasus yang menyeret mantan ketua KPK tersebut sudah memasuki tahap akhir.

Untuk itu, Ia memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

“Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir,” ujarnya.

Akan tetapi, Irjen Karyoto tidak menjawab gamblang perihal pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri.

Namun, untuk saat ini pihak kepolisian masih melengkapi perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa.

“Perkara itu jalannya dengan , berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan. (Soal pemeriksaan lanjutan Firli) saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bila perkara pertama kali dilimpahkan ke Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Namun, perkara tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 2023 untuk dilengkapi.

Sehingga pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1). Karena masih belum lengkap, berkas tersebutpun dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).

Sebelumnya, diinformasikan bila polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan kepada Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Tak hanya itu, Firli pun telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.***