Tuturan id – Mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor) pada PN Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi () menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap JPU KPK.

JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Total ‘upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai pada 2020-2023.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Rl dengan menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” tuturnya***