Tuturan id – Hari ini, mantan kepala bea cukai Makassar Andi Pramono bakal jalani sidang perdana kasus gratifikasi.
Terjadwal, jika mantan kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Informasi ini pun, dibenarkan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan ketika ditanyain.
“Benar, sesuai agenda sidang hari ini (22/11) dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK sudah siap membacakan surat dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Andhi. Dia mengatakan persidangan akan berlangsung terbuka.
“Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum,” ujarnya.
Andhi Pramono bakal di Dakwa KPK terkait kasus Gratifikasi Rp 50 Miliar
Bakal Didakwa Gratifikasi Rp 50,2 miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dakwaan terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor. Dia didakwa atas kasus gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jumlah besaran gratifikasi yang akan didakwa adalah Rp 50,2 miliar. Dakwaan tersebut dilayangkan oleh jaksa KPK.
“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Ali mengatakan penahanan Andhi Pramono telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk sidang dakwaan, masih menunggu penetapan majelis hakim.
“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim,” ujarnya.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viral nya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.
Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.***(Nov)