– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () nonaktif kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ketua nonaktif untuk Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan

Dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru dan celana panjang hitam, Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Dirinya juga didampingi oleh kuasa hukumnya.

Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada hari Rabu (6/12/2023) lusa.

“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya hingga saat ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Firli belum ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa telah menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pada Jumat 1 Desember lalu. Dirinya menyebutkan jika penahanan Firli belum diperlukan.

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal itu kini Kapolri Jenderal pun angkat suara terkait belum dilakukannya penahanan Firli Bahuri itu.

Kapolri Sigit menyebutkan bahwa penyidik juga tentu memiliki alasannya tersendiri untuk tidak menahan Firli dalam kasus yang menjeratnya itu.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih RI, Senin (4/12/2023).***