Tuturan id – Pengamat politik Rocky Gerung telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 9 Jam.

Usai diperiksa oleh Bareskrim polri, Rocky Gerung mengakui, telah selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait kepala negara.

Pada saat memberikan klarifikasi, Rocky Gerung mengatakan telah dicecar sekitar 70 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang pekan lalu,” ujar kuasa hukum Rocky, Haris Azhar kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Selanjutnya, Haris Azhar yang selaku kuasa hukumnya mengatakan jika kliennya menyampaikan klarifikasi kepada penyidik pada hari Rabu, sebagai pemeriksaan lanjutan. Menurut dia, semua proses dijalani Rocky Gerung dengan lancar.

Pada kesempatan itu, Rocky merasa tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang sedang menjerat dirinya. Menurut dia, penyidik bertindak profesional dalam menangani kasusnya.

” Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dibahas adalah kapasitas saya untuk mengancam pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibus Law,” Rocky.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo () kepada Bareskrim Polri.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada presiden Joko Widodo () itu, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan mengenai Informasi dan Transaksi (UU ITE) terhadap Rocky Gerung dan pakar hukum Refly Harun.

Betul. Pukul 10.30 WIB untuk tiga LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Simanjuntak saat dihubungi media di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyerahkan penyelidikan. Mulai dari administrasi, barang bukti berupa dokumen dan dokumen . Kemudian juga hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para dan hasil klarifikasi terhadap para ahli.

Mulai dari ahli hukum , ITE, bahasa, hukum tata negara dan hukum sosiologis. “Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan tiga LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri,” tutur Ade.***(nov)