Tuturan id – Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyatakan keberatan atas panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk meringankan Firli Bahuri
Dirinya mengaku akan membalas surat panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi (meringankan) kecuali saksi ahli,” ujar Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Prof Romli kemudian menjelasakan, surat keberatan ke Polda Metro Jaya itu akan dikirimkan melalui email. “Kirim email (surat balasan ke Polda Metro),” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengirimkan ulang surat panggilan kepada pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta Prof Romli membuat surat balasan terhadap panggilan penyidik apabila keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” sambungnya.****