Tuturan id – Soal eks mantan ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus yang menyeretnya dalam kasus dugaan pemerasan.
Akibat adanya pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan tiga perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini, Kamis (14/12/2023).
Informasi tersebut diungkapkan langsung Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang mengatakan jika sidang etik Firli sudah siap digelar.
Dewas KPK, kata dia, siap maraton menggelar sidang etik setiap hari agar segera rampung.
“Persiapan semua sudah siap, tinggal sidang saja,” kata Albertina di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2023) dikutip tuturan.id.
Dewas KPK akan mengundang Firli untuk menghadiri sidang etik
Namun untuk saat ini, Firli belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran dirinya pada dalam sidang etik hari ini.
“Sudah ada sidangnya sampai selesai. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” jelasnya.
Diinformasikan sebelumnya, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melalui Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran etik dalam laporan itu.
“Sudah ada sidangnya sampai selesai. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” jelasnya.
“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Selanjutnya, ia menjelaskan, tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan SYL, serta adanya komunikasi lainnya.
“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.
Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.***