Tuturan Id – Indonesia memiliki sistem yang beragam untuk menangani pelanggaran , termasuk yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu sistem yang berlaku di lingkungan adalah peradilan .

Peradilan bertujuan untuk menegakkan dan keadilan di dalam Angkatan Bersenjata dengan mempertimbangkan pentingnya penyelenggaraan pertahanan dan negara.

Lalu bagaimana Indonesia mengatur peradilan , termasuk kewenangan penyidikan terhadap anggota TNI?. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi landasan hukum yang mengatur hal ini.

Peradilan Militer di Indonesia

Peradilan militer diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang ini mengatur proses peradilan militer dan memberikan wewenang kepada pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.

Tujuan utama peradilan militer adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkungan Angkatan Bersenjata, sekaligus mempertimbangkan pentingnya penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

Kewenangan Penyidikan dalam Peradilan Militer

Kewenangan penyidikan dalam peradilan militer diberikan kepada penyidik militer, yang terdiri dari atasan yang berhak menghukum, polisi militer, dan oditur. Mereka memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa “Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UU 31/1997.

Proses Penyidikan dalam Peradilan Militer

Proses penyidikan dalam peradilan militer dimulai ketika penyidik militer menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.

Setelah menerima laporan, penyidik militer melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Selama proses penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, mencari keterangan dan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta melaksanakan tindakan lain sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik juga berwenang melaksanakan perintah atasannya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.