memblokir 2,6 juta situs judi online sehingga keuangan pemerintah senilai Rp45 triliun.

Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri dan Informatika (Menkominfo) Budi Aryeh Setiadi saat konferensi pers perjudian online di Kementerian dan Informatika di Jakarta Pusat, Kamis (25/7/).

Budi Arie menegaskan, langkah ini telah berhasil mencegah hingga 50% dampak yang mungkin timbul dari perjudian online.

“Hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024,” Budi.

“Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp 45 triliun,” lanjutnya.

Budi Arie juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penutupan rekening bank dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online. Jumlah rekening yang ditutup mencapai 6.700 dengan tujuan menekan angka judi online.

Menurut Budi Arie, pemblokiran ini bisa menurunkan angka transaksi judi online di yang nilainya mencapai ratusan triliunan rupiah. Ia menambahkan bahwa jika tidak ada upaya pencegahan, perputaran judi online yang mencapai Rp 327 triliun pada 2023 bisa meningkat menjadi Rp 900 triliun.***