Tuturan id – Mantan Menteri Pertanian (SYL) bersama Sekjen Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan ) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan (KPK) menyatakan SYL bersama eks dua pejabat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap JPU KPK.

JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Total ‘upeti’ yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

“Jumlah yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” tuturnya***