id – Wacana pengguliran hak angket yang diajukan oleh Calon Presiden (Capres) dari nomor urut 3 Ganjar Pranowo terus menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, hasil pilpres Belum diumumkan secara resmi oleh KPU, namun Ganjar Pranowo sudah mengajukan pengguliran hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Tak hanya Ganjar Pranowo, partai pengusung dan partai pendukung Anies Baswedan- turut mendorong hak angket DPR digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pada pilpres.

Menanggapi hal itu, pasangan dari Ganjar pada Pilpres 2024, Mahfud MD mengatakan hak angket bukan untuk mengubah hasil pemilu.

Tak hanya itu saja, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu.

Dengan demikian, Hak angket tidak akan mengubah Mahkamah Konstitusi terkait Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah.

Perihal KPU maupun MK, Mahfud MD menjelaskan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

“Hak angket itu tidak akan mengubah KPU, nggak akan mengubah MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya, dikutip dari Detikcom, Minggu (25/2/2024).

Oleh karena itu lanjutnya, Sasaran dalam hak angket, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

“Jadi kalau Ketua KPU dan itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, jika Mahfud MD dikenal sebagai ahli hukum, maka dari itu ia memastikan DPR maupun berhak menggunakan hak angket. Namun dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” kata Mahfud.

“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tegasnya.***