Tuturan id – Wacana diskualifikasi serta pembatalan hasil pilpres 2024 kini tengah menjadi sorotan banyak pihak. Karena Tim hukum Paslon 01 kini sedang bekerja sama dengan tim hukum paslon 03 untuk mengajukan pembatalan pilpres bila pasangan capres-cawapres dari nomor urut dua, dan Raka Secara resmi memenangkan pilpres 2024.

Dengan adanya wacana tersebut, Pakar hukum yang juga sekaligus ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku bila dirinya siap pimpin tim hukum Prabowo-Gibran dalam menghadapi pembatalan hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun perlu diketahui, bila pasangan Capres-Cawapres dan mendapat suara terbanyak di . Dengan adanya hasil seperti itu, pihak lawan tidak terima dan menduga hasil itu merupakan hasil kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02.

Dengan begitu, Yusril Ihza Mahendra siap memimpin gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan Yusril mengakui ia sudah diminta secara khusus oleh dan serta Ketua Tim Kampanye (TKN), Rosan Roeslani.

“Iya, Itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini,” kata Yusril dikutip dari cnnindonesia, Senin, 19 Februari 2024.

Adapun aksi sengketa hasil yang tidak diterima banyak pihak itu sudah siap mereka hadapi.

Sehingga saat ini, Yusril mengaku sudah menyiapkan surat putusan pembentukan tim pembelaan khusus tehadap gugatan di MK.

“Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” ucap dia.

Sejauh ini, TKN Prabowo-Gibran juga terus mengikuti wacana-wacana yang dikembangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Oleh karena itu, Yusril memprediksi bahwa paslon tersebut akan mengajukan gugatan ke MK.

“Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta Pemilu ulang,” ujarnya.

Akan tetapi, lantaran pengumuman hasil rekap KPU belum kunjung keluar, untuk saat ini belum ada pergerakan dari luar terkait hasilnya.***