id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara dalam dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di (Kemenkes) mencapai Rp625 miliar lebih.

“Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp625 miliar lebih,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi kepada ahli terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Dia memastikan KPK akan mengusut tersebut hingga tuntas.

“Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian negara. Kemudian, kami panggil tersangkanya. Lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek APD -19 di Kemenkes. KPK menduga korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD -19 itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri di antaranya Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A Isdar Yusuf (advokat).****