Tuturan id – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan melaporkan kasus dugaan relawannya oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah kepada , Rabu (3/1/2024).

Melalui Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD, Ifdhal Kasim menyampaikan kepada bahwa peristiwa itu merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. Khususnya hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk.

“TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada terkiat dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 lalu,” kata Ifdhal di kantor , Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Ifdhal meyebutkan itu mengakibatkan tiga orang relawan dirawat secara intensif di rumah sakit hingga saat ini.

Selain itu, ia berpendapat, itu bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

“Maka kami meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap apa yang terjadi pada 30 ,” ujarnya.

Untuk itu, Ifdhal mengungkapkan alasan TPN Ganjar-Mahfud MD mendorong Komnas HAM melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. Hal itu lantaran publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang.

“Komnas HAM adalah lembaga yang independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak. Oleh karena itu, informasi yang dikaji dianalisa oleh Komnas HAM ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi,” ucap Ifdhal.

“Dan apakah opini-opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, TPN Ganjar-Mahfud MD juga meminta agar Komnas HAM memberikan perlindungan kepada para korban dan keluarganya.

Ifdhal juga menilai perlindungan itu diperlukan agar para korban terhindar dari berbagai bentuk intimidasi.

Berdasarkan laporan itu, kata dia, Komnas HAM mengatakan telah membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.

“Meskipun mereka secara umum sudah membuat tim pemantauan, tapi khusus untuk kasus Boyolali ini mereka akan memberi perhatian khusus,” ungkapnya.

Kemudian, Komnas HAM akan menyiapkan surat untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.

Sejauh ini, Tim Penyidik TNI telah menetapkan enam anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari. Keenam anggota TNI tersebut Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” ungkap Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, Selasa (2/12).***