– Soal sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan wamenkumham Eddy Hiariej terhadap komisi Pemberantasan (KPK) yang sempat tertunda kini akan digelar Siang ini.

Diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK akan digelar hari ini.

Adapun sidang praperadilan ini terkait adanya penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK.

Dengan begitu, Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jubir PN Jaksel, Djuyamto, menyebut sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

“Agenda jam 11,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Selanjutnya, Sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej harusnya digelar pada Senin (11/12). Namun, sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

“Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 (Oktober) sidang,” ujar tunggal, Estiono, dalam persidangan di PN Jaksel.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus . Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.***