Tuturan id – Soal eks mantan Firli Bahuri yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus yang menyeretnya dalam kasus dugaan pemerasan.

Akibat adanya pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas ) akan menyidangkan tiga perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif Firli Bahuri hari ini, Kamis (14/12/2023).

Informasi tersebut diungkapkan langsung Anggota Dewas Albertina Ho yang mengatakan jika sidang etik Firli sudah siap digelar.

Dewas KPK, dia, siap maraton menggelar sidang etik setiap hari agar segera rampung.

“Persiapan semua sudah siap, tinggal sidang saja,” Albertina di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2023) dikutip tuturan.id.

Dewas KPK akan mengundang Firli untuk menghadiri sidang etik

Namun untuk saat ini, Firli belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran dirinya pada dalam sidang etik hari ini.

“Sudah ada sidangnya sampai selesai. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ().

Melalui Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran etik dalam laporan itu.

“Sudah ada sidangnya sampai selesai. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” jelasnya.

“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Selanjutnya, ia menjelaskan, tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan , serta adanya komunikasi lainnya.

“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.

Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.***