Tuturan id – Soal RUU DKJ yang mengatakan jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta di tunjuk oleh presiden membuat banyak pihak menolak dengan pasal tersebut.

Salah satu pihak yang ikut berkomentar dan menolak pasal 10 RUU DKJ tersebut yakni, Cawapres dari nomor urut 1 yang juga sekaligus PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin menyatakan jika dirinya menolak usulan pasal di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

“Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total,” Cak Imin di sela-sela kampanyenya di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12), dikutip dari detikcom.

Diketahui, PKB merupakan salah satu yang menyetujui draf tersebut. Setelah disetujui akan membahas RUU DKJ bersama pemerintah.

Maka dari itu, Cak Imin menilai mayoritas fraksi di akan menolak usulan dalam pasal tersebut. Baginya, kondisi tersebut terlalu dipaksakan dan perlu disiapkan lebih baik lagi.

Selain itu, Ia juga beranggapan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan kondisi yang membahayakan bagi demokrasi.

“Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ sebagai RUU inisiatif . Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU tersebut.

Adapun mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan . Hanya PKS yang menolak karena berpendapat Jakarta masih layak menjadi ibu kota.

Dalam draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR di Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi “gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat ”.***