Tuturan id – Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta akui telah menerima uang dari eks mantan pimpinan KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka kasus pemerasan.
Ia mengaku jika dirinya menerima yang tunai terkait rumah Kertanegara yang disewa Firli Bahuri kepadanya untuk rumah rehat.
Adapun uang yang diterima Alex Tirta dari Firli Bahuri berjumlah Rp 650 juta, selain itu, Alex mengatakan jika uang tersebut dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan Alex Alex kepada wartawan setelah menjalani 9 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Tunai, uang tunai. (Mata) Uang rupiah,” kata Alex kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Selanjutnya, Alex mengaku diberi 13 pertanyaan oleh penyidik. Adapun materinya terkait dengan rumah di Kertanegara.
Ditanya perihal klausul penyewaan yang dianggap salah oleh polisi, Alex enggan menanggapi. Dia hanya mengatakan telah menjelaskan faktanya ke penyidik.
“Ya sudah saya jelaskan ke penyidik tadi ya, cukup ya,” imbuhnya.
Setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Alex tak berbicara banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya, Senin (1/12/2023). Namun dia mengaku sempat bertemu dengan Firli Bahuri.
Dalam pemeriksaan itu, Alex mengaku hanya sempat bertemu dengan Firli. Namun tidak di konfrontasi dalam pemeriksaan.
“Nggak-nggak (dikonfrontasi dengan Firli). Tadi ada sempet ketemu juga,” ucap Alex kepada wartawan usai pemeriksaan.
Alex enggan berbicara lebih jauh perihal pertemuannya dengan Firli. Sebab, dia juga mengatakan tak banyak hal yang dibicarakan dengan Firli Bahuri.
“Ya sempet sebatas salam aja yah. Saya nggak sempet ngomong banyak sama beliau,” ucapnya.
Seperti yang kita ketahui jika, Alex Tirta sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11) lalu setelah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks mantan pimpinan KPK Firli Bahuri naik ke tahap penyidikan.
Untuk itu, Polisi telah memeriksa Alex Tirta Jumat (1/2/2023), setelah Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka.
Alex Tirta sendiri disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya Rp 650 juta per tahun.
Rumah tersebut sudah digeledah polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rupanya rumah itu digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
“Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10).***(Nov)