– Seorang peretas bernama Jimbo menawarkan data daftar tetap (DPT) Pemilu di sebuah forum peretas. Data tersebut berisi nama, alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir dari lebih dari 192 juta di Indonesia.

Jimbo menawarkan data tersebut dengan harga Rp 10 juta per satu juta data. Ia mengklaim bahwa data tersebut diperolehnya dari sebuah lembaga pemerintah.

Kabar ini sontak membuat heboh masyarakat Indonesia. Banyak pihak yang khawatir bahwa data tersebut bisa digunakan untuk tujuan-tujuan yang merugikan, seperti kampanye hitam atau manipulasi hasil pemilu.

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan dalam akun X dengan nama  p4c3n0g3 diketahui telah memberikan informasi terkait jual beli data yang diduga berasal dari data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam postingannya pemilik akun tersebut membeberkan informasi bahwa seseorang telah menjual data-data dari KPU diantaranya NIK, NKK, bahkan hingga e- .

“Seorang threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU_ID sebesar 2 BTC dengan jumlah baris 252 juta dan field2 seperti NIK, NKK, no_ktp, nama, tps_id, difabel, ektp, jenis kelamin, tanggal lahir dll. Data2 tersebut termasuk data KJRI, , KRI,” tulisnya di X (Twitter).

Sementara itu pihak KPU RI kini masih berkoordinasi bersama pihak terkait untuk mendalami kebocoran data tersebut. “Sekarang lagi kita minta bantuan dari satgas cyber, sekarang yang bekerja BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), dia menaungi Mabes,” kata Koordinator Divisi Data dan Informatika KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada media, dikutip Selasa (28/11/2023).

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya penjualan data DPT Pemilu . KPU akan segera menyelidiki laporan tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini,” kata Idham.

Idham juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal.

Keamanan data DPT dalam ancaman

Kasus penjualan data DPT Pemilu ini menunjukkan bahwa keamanan data di Indonesia masih menjadi ancaman. Data pemilih merupakan data yang sensitif dan bisa digunakan untuk tujuan-tujuan yang merugikan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk melindungi keamanan data pemilih. KPU dan pemerintah perlu bekerja sama untuk meningkatkan keamanan data pemilih.

KPU dan pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat juga perlu lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadinya.***