Tuturan id – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menemukan titik terangnya.
Polda Metro Jaya ketika menggelar konferensi pers penetapan tersangka menjelaskan tentang perkembangan perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan SYL.
Pada kesempatan itu, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks mantan Mentan SYL.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui konferensi pers gelar perkara.
Ade mengatakan jika penetapan pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Seperti yang kita ketahui, awal mula kasus tersebut muncul ke publik usai adanya laporan kasus yang diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu.
Pengaduan kasus inipun diadukan oleh masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara kasus di Kementan tahun 2021.
Dengan adanya laporan tersebut, Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus ini.
Setelah dilakukan gelar perkara ini, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK Firli Bahuri telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Pada proses penyidikan kasus itu, polisi sudah memeriksa puluhan saksi sejak kasus itu naik ke tahap penyidikan. Salah satu saksi yang diperiksa pihak kepolisian yakni, termasuk pimpinan KPK Firli Bahuri hingga eks mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini secara resmi jadi tersangka kasus korupsi di kementerian Pertanian (Kementan). Selain Firli dan Syahrul, ada juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dibeberapa rumah pribadi milik pimpinan KPK Firli Bahuri yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Dengan adanya penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan beberapa dokumen yang diduga sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan. Dokumen yang ditemukan pun turut disita penyidik dalam mendalami kasus tersebut.
Melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pada proses penyelidikan ini, ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.***