Tuturan id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa izin usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang hingga tahun 2061.
Diberitakan sebelumnya, izin usaha PTFI seyogyanya akan berakhir pada tahun 2041.
Perpanjangan izin usaha PTFI ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan PTFI. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Presiden Direktur PTFI pada tanggal 17 November 2023 di Jakarta.
Arifin Tasrif mengatakan bahwa perpanjangan izin usaha PTFI ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi tembaga dan emas di Indonesia.
“Perpanjangan izin usaha PTFI ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menjaga keberlanjutan produksi tembaga dan emas di Indonesia,” kata Arifin Tasrif kepada media.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang izin usaha PTFI.
“Kami menyambut baik keputusan Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang izin usaha PTFI,” kata Tony Wenas. “Kami berkomitmen untuk terus berinvestasi dan mengembangkan operasi kami di Indonesia.”
Menurutnya perpanjangan izin usaha PTFI ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia, antara lain:
* Meningkatkan penerimaan negara
* Menciptakan lapangan kerja
* Meningkatkan perekonomian nasional
Sementara untuk perpanjangan izin usaha PTFI ini juga akan memberikan manfaat bagi PTFI, antara lain:
* Memastikan keberlanjutan operasinya
* Meningkatkan investasinya
* Meningkatkan produktivitas.***