Tuturan, Jakarta – Pengamat politik mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara deklarasi relawan kepada di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).

“Ya, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata .

Rocky Gerung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada tanggal 31 Juli 2023. Laporan tersebut terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden (Jokowi) sebagai “bajingan yang tolol”.

“Saya tidak merasa bersalah dengan pernyataan saya tersebut,” kata Rocky Gerung. “Pernyataan saya itu merupakan kritikan politik, bukan ujaran kebencian.”

Rocky Gerung telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada tanggal 13 September 2023.

“Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik,” kata Rocky Gerung.

Sementara itu kuasa hukum Rocky Gerung, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap Rocky Gerung.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Rocky Gerung tidak sah,” kata Otto Hasibuan. “Kami akan mengajukan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.”

merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga menjadi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, , penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.***(Id)