Tuturan id – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan () RI Mahfud Md buka suara soal penetapan terhadap Wakil Menteri dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai kasus suap dan gratifikasi.

Mahfud MD mengatakan jika penetapan wamenkumham Eddy Hiariej sebagai sudah sesuai prosedur hukum Yanga dan di KPK.

“Begini. Wamenkumham ditetapkan itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” kata Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.

Hal ini disampaikan usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan “Mewujudkan yang demokratis dan bermartabat”.

Menurutnya, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. “Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.

Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).***