Tuturan id – Kementerian (Kemenag) RI kembali mengusulkan biaya haji pada tahun naik dari sebelumnya.

Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan biaya haji per jemaah naik menjadi Rp105 jutaan pada tahun .

Kemenag mengusulkan biaya haji ini saat Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada Senin, 13 November kemarin.

Anggaran biaya haji tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kenaikan biaya haji pada tahun depan ini, Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar.

Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, , pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Menag jelasnya.

Kemudian, dalam rapat kerja ini Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ M.

Adapun Panja BPIH 1445 H/ M akan diketuai Moekhlas Sidik.

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Embarkasi dan Kuota Haji

Ada 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, yaitu: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, , Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, , Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.

Kuota jemaah haji pada 2024 sebanyak 241.000.

Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.

Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

“Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jemaah kita bertambah 20.000,” ungkap Menag.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar proporsinya memungkinkan untuk kita memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” sambungnya.***(Nov)