Tuturan id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terhadap 9 hakim konstitusi yang terbukti melanggar aturan.

MKMK menjatuhkan teguran kepada Kepada Ketua MK Anwar Usman bersama hakim terlapor lainnya. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua MKMK yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih. “Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” ujarnya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Para hakim terlapor tersebut terbukti bersalah karena tidak bisa menjaga rahasia MK. Sehingga bocor ke . Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor dan 9 hakim terlapor. Sebagian pelapor hadir secata Luring di ruang sidang, ada juga yang hadir secata daring. Sementara, 9 hakim terlapor hadir secara daring.

Dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota .

Sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari . Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah. Namun, dia enggan menjelaskan soal sanki dan putusannya. “Iyahlah,” ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.***