Tuturan id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi () Jimly Asshiddiqie akan membacakan putusan hasil sembilan hakim MK yang di duga melakukan pelanggaran di balik putusan tentang syarat usia , Selasa (7/11).

“Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11).

Adapun telah dilakukan secara maraton sejak Selasa (31/10). Hari itu, MKMK telah menggelar sidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya, pada Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11), MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Kemudian, Jumat (3/11) MKMK kembali menjadwalkan terhadap ketua MK Anwar Usman. Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode hakim konstitusi dalam proses ini.

Jimly menyebut Anwar diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan. Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.

“Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).

“Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” sambungnya.

Dari pengakuan beberapa hakim konstitusi dan Jimly, itu lebih banyak membahas terkait proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Salah satunya, terkait alasan Anwar Usman absen RPH di tiga perkara.

Jimly menyebut ada dua alasan berbeda terkait alasan Usman tidak hadir. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, karena alasan sakit. Dia pun menduga salah satu alasannya bohong.

“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya.. itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).

“Kan, waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” imbuhnya.

Akan tetapi, Anwar membantah telah mengeluarkan alasan berbohong untuk tidak hadir dalam RPH tiga perkara terkait syarat batas minimal usia .

Usman berani bersumpah jika saat itu dirinya berhalangan hadir karena sedang sakit. Hal itu dia sampaikan setelah diperiksa kedua kalinya oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran kode hakim di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).

“Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Usman.***