, Palu – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memeberikan keterangannya soal kabar kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 11 orang yang melibatkan oknum Kepala Desa, Guru hingga anggota , Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi .

Pasalnya kabar yang beredar di sejumlah media menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pemerkosaan, padahal menurutnya kasus seksual yang terjadi tersebut merupakan kasus persetubuhan anak yang korbannya merupakan gadis berusia 16 tahun.

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Hari ini dua orang yang di buru berhasil di tangkap, salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak , untuk menjalani proses agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota saat ini sudah dilakukan di Mako Brimobda , untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***