–Hari ini, secara terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia maksimal capres 70 Tahun.

Pada keputusannya, MK secara resmi menolak gugatan batas 70 Tahun yang di gugat oleh 3 orang WNI.

soal gugatan batas usia maksimal capres 70 Tahun tersebut, yang memutuskan menolak gugatan batas 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel , Senin (23/10/2023).

“Kehilangan objek,” ucap .

Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU dan berharap batas capres/ berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.***(Nov)