Tururan id – Polda Metro Jaya tegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Selasa (24/10/2023) mendatang.

Pihaknya tidak membeda-bedakan proses pemeriksaan meski diketahui merupakan purnawirawan Polri berpangkat bintang tiga atau Komjen Pol.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Simanjuntak, “Semua sama di mata hukum,” ujar dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Menurutnya, tim penyidik nantinya akan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Tim penyidik nantinya akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku,” Ade.

Sedianya, diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB.

Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang pada Jumat (20/10) pagi pukul 10.00 WIB membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.

Lebih lanjut, menyampaikan surat panggilan sudah dikirimkan penyidik di hari ini juga dan sudah diterima di Kantor KPK RI.

“Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat tanggal 20 Oktober 2023 kemarin ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB,” pungkasnya.