Tuturan id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Jaya kini melakukan terhadap Kevin Egananta selaku Ajudan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat malam  (13/10/2023). 

“Tadi sekira pukul 14.00 untuk saksi adc KPK RI telah menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Jaya untuk dimintai keterangannya, seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan. 

Ajudan KPK itu memilih bungkam saat menerima sejumlah pertanyaan dari para awak media usai menjalani yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kevin Egananta mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka menjalani dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan KPU Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kevin tidak banyak berbicara menanggapi pertanyaan awak media terkait agenda yang dijalaninya tersebut. 

Dirinya menyebutkan bahwa ia tidak mendapatkan arahan dari siapapun terkait dengan pemeriksaan itu, termasuk Firli Bahuri. 

“Nggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja,” singkat Kevin di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023), dikutip Pmjnews. 

Tak lama setelah memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro, Kevin kemudian keluar dan berpindah menuju ruang pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berada di Gedung Promoter.***(ar)