Tuturan id – Pengesahan ASN yang disahkan jadi (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, melarang instansi mengangkat pegawai atau non-ASN.

Pengesahan ASN jadi UU ASN disahkan DPR melalui rapat paripurna kemarin, selasa (3/10/2023).

Selain itu, pada UU ASN yang telah disahkan, terdapat penataan status tenaga yang harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak ini mulai berlaku Instansi dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

Adapun bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***(Nov)