Tuturan id – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali meringkus kurir jenis sabu dengan barang bukti 20 kilogram jaringan internasional di kota Palu.

Diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba telah meringkus kurir jenis sabu dengan barang bukti 15 kilogram di Desa Salumpaga Kecamatan Utara Kabupaten Tolitoli, pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun tuturan.id, dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan Ditresnarkoba berhasil mengungkap penyelundupan jenis sabu seberat 35 kilogram dalam tangkapan besar di tahun 2023.

Ditresnarkoba Polda Sulteng saat mengungkap sabu 20kg. (: Arya_05 / tuturan id)

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting mengatakan, pengungkapan sabu 20 kilogram berawal dari penangkapan terhadap AR bertempat di jalan Thamrin, kota Palu, ujarnya saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulteng, Senin (18/9/2023) kemarin.

Namun, saat dilakukan interogasi tidak lama berselang masuk voice note di handphone milik AR yang berbunyi, “jemput satu unit mobil merk avanza” yang dibawah dari Makassar melalui jasa pengiriman mobil (Carcarier/PT.Marusu), ungkap Dirresnarkoba.

Menindak lanjuti isi voice note tersebut, tim sus Subdit 3 Ditresnarkoba gerak cepat menuju turunnya mobil bertempat di jalan Emisaelan depan patrako, mobil tersebut di jemput oleh R, sebutnya.

Tak menununggu lama, personel langsung meminta kepada sopir Carcarier/PT.Marusu untuk menurunkan mobil tersebut dan berhasil menemukan jenis sabu disimpan di dinding mobil sebanyak 20 bungkus, jelas Dasmin.

Dasmin menyebut, dengan asumsi pengguna menggunakan setiap orang sejumlah 0,2 gram atau 1 gram digunakan oleh 5 orang maka dengan pengungkapan ini yang berjumlah 20.000 gram (20 kilo) bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu untuk
100.000 orang, bebernya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dengan maksimal hukaman mati dan pidana paling singkat 6 tahun atau pasal 112 ayat (2) dengan maksimal seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun, pungkasnya.***(jo)