Tuturan id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia () mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Ruang VIP Nala Koarmada II , Senin (18/9/2023).

Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” tegasnya.

Ia berharap tidak ada lagi prajurit TNI yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi tersebut. “Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” harapnya.

Berikut 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani, yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & kepada keluarga atau masyarakat.

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & .

3. menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI.

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu.

7. Secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

9. Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok .

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang.

Kresno mengingatkan seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa, pungkasnya.***(jo)