Tuturan id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan jadwal pencalonan presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat.
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, perubahan jadwal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.
Sementara itu, kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
“Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham, Kamis (7/9/2023).
Mulai tanggal 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November.
Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres, tuturnya.
Idham menuturkan, KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin (4/9/2023) lalu.
Perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang dikeluarkan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI, pungkasnya.***(jo)