Tuturan id – Dalam rangka memaksimalkan upaya pemeriksaan terhadap tindak pidana Walikota Muhammad Lutfi, pihak KPK kini melakukan pembatasan gerak terhadap Walikota itu dengan mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri.

Diketahui, Muhammad Lutfi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.

Pihak KPK, menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melancarkan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Ali menjelaskan, tersangka Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri selama 6 . Rencananya, surat pengajuan sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam sejak Agustus ini,” tuturnya, dikutip Pmjnews.

“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kota , Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (30/8/2023). Namun kali ini, lokasi yang digeledah antara lain rumah , Muhammad Lutfi.

“Ya benar, hari ini tim KPK kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (30/8/2023).

Selain rumah Muhammad Lutfi, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.***(ar)